Wednesday 12 June 2013

Adakah ambiguitas suprasegmental dalam wacana tulis? Mengapa? Bagaimana kemungkinan terjadinya ambiguitas leksikal dalam komunikasi lisan? (pandangan psikolinguistik)


Adakah ambiguitas suprasegmental dalam wacana tulis? Mengapa? Bagaimana kemungkinan terjadinya ambiguitas leksikal dalam komunikasi lisan?
-          Ambiguitas suprasegmental terjadi karena intonasi dalam bertutur tidak jelas, seperti intonasi perintah, bertanya, marah dll.
Menurut saya, ambiguitas suprasegmental ini kerap terjadi bukan hanya dalam bahasa lisan, tetapi juga wacana tulis, akan tetapi intonasi berwujud tulisan peringatan dengan mengubah semua/beberapa huruf menjadi Kapital atau bahkan tanda / ikon / symbol tertentu, seperti tanda ‘!’, ‘-_-‘, ‘:-D’ dsb
Contohnya: - bahasa SMS seorang istri terhadap suami, ‘kamu pulangnya besok pagi aja sekalian!!! gpp’
Meskipun dalam bahasa tulis, contoh semacam ini dapat digolongkan kedalam
ambiguitas suprasegmental karena sangat rancu dalam berintonasi  atau menuturkan sebuah ekspresi dengan symbol tanda ‘!’ . Makna pertama ‘marah, dikarenakan suami belum juga pulang sampai larut malam. Makna kedua ‘pengertian, karena takut terjadi apa-apa pada malam hari, suami disuruh pulang pagi sekalian’.
-          Ambiguitas leksikal bermakna lebih satu, dapat mengacu pada benda yang berbeda, sesuai dengan lingkungan pemakainya dan biasanya terjadi dalam bahasa tulis. Kemungkinan terjadinya ambiguitas leksikal dalam komunikasi lisan disebabkan oleh penggunaan susunan kata yang tidak tepat, tidak lengkap dan teratur atau juga pengucapan yang kurang jelas oleh si penutur.
Contohnya: (-) “Saya mau berjalan ke [bank/bang] itu”
Penutur tidak jelas dalam menyampaikan ujaran atau tidak tepat dalam menyusun kata, ke ‘bang / abang’ atau ke ‘bank’. Seharusnya penutur harus lebih jelas atau lengkap dalam menyampaikan hal tersebut.
(-) Seseorang berbicara dengan Sumanto dengan menudingkan jari ke arah anak kecil (Penutur tidak menggunakan kalimat yang lebih lengkap) “Anak itu haram”             
                              Makna pertama ‘anak tersebut haram untuk dimakan’
                              Makna kedua ‘anak hasil perkawinan diluar pernikahan yang sah’

No comments:

Post a Comment