Cara atau persyaratan membuat SKCK di POLRESTABES Semarang
SKCK dari lembaga hukum seperti kepolisian sangat berguna sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan, CPNS, kenaikan pangkat jabatan, dll.
Syaratnya ternyata sangat mudah, ada hal hal dasar yang perlu dipersiapkan yaitu foto 4x6 sebanyak 8 lembar, fotocopy akta lahir/ijazah, KTP, dan KK. Jangan lupa anda juga nanti disuruh iuran Administrasi sebanyak Rp. 30.000,-. Anda bisa juga membuat dua SKCK sekaligus sekali datang misal buat melamar pekerjaan, atau yang lain sebaig
A. Persyaratan Membuat SKCK Baru
1. Memberikan fotocopy asli + menunjukan KTP asli
2. FC KK 1 Lembar
3. FC Akta lahir/Ijazah 1 lembar (salah satu saja)
4. Pas Foto 4x6 5lembar, sopan, background merah, tampak muka dan telinga
5. Rumus Sidik Jari
6. Mengisi Formulir SKCK
B. Persyaratan Perpanjangan SKCK kurang dari 1 tahun penerbitan
1. SKCK yang lama (asli atau fotocopy)
2. FC KTP 1 lembar
3. Pas Foto 4x6 5lembar, sopan, background merah, tampak muka dan telinga
C. Persyaratan Perpanjangan SKCK lebih dari 1 tahun penerbitan
1. Memberikan fotocopy asli + menunjukan KTP asli
2. FC KK 1 Lembar
3. FC Akta lahir/Ijazah 1 lembar (salah satu saja)
4. Pas Foto 4x6 5lembar, sopan, background merah, tampak muka dan telinga
5. SKCK yang lama (Asli/Foto)
6. Mengisi Formulir SKCK
No comments:
Post a Comment